MASIGNASUKAv101
7403312694310529512

TES PPPK (P3K) SEGERA DIBUKA - INI SYARATNYA

TES PPPK (P3K) SEGERA DIBUKA - INI SYARATNYA
Add Comments
Saturday, August 3, 2019

Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan. Dalam pasal 16
Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK. Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Dasar PPPK 2019

 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Persyaratan Yang dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK/P3K Tahun 2019.

1. Tenaga Pendidik

a. TH Eks K-II

b. Berusia maksimal 59 tahun

c. Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

d. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

e. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.


2. Penyuluh Pertanian

a. Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLB)

b.  Berusia maksimal 57 tahun

c. SMK bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian)

d. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

e.  Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.


3. Tenaga Kesehatan

a. TH Eks K-II

a.  Berusia maksimal 57 tahun kecuali Dokter 59 tahun

b.  Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

c. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan,dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

d. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.


4. Guru atau dosen

a. TH Eks K-II

b.Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan dosen 64 tahun

c. Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

d. Dosen: pendidikan berkualifikasi minimum S2

e. Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

f. Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait

Menandatangai Surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.

Rekrutmen PPPK  menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian  Seleksi kompetensi PPPK/P3K  2019 meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Selain itu akan dilakukan wawancara berbasis komputer guna menilai integritas dan moralitas. Jadi Persiapkanlah diri dimulai dari sekarang.