MASIGNASUKAv101
7403312694310529512

DANA DESA DISALAHGUNAKAN? LAPORKAN!!!

DANA DESA DISALAHGUNAKAN? LAPORKAN!!!
Add Comments
Tuesday, August 6, 2019



Pemerintah sudah memberikan hak kepada seluruh masyarakat desa untuk mengawal serta mengawasi penggunaan dana desa, jika kamu merasakan kejanggalan terhadap realisasi dana desa di tempat kamu. Segera laporkan!

Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat saat ini, tidak sulit bagi masyarakat di pelosok untuk membuat aduan langsung ke pusat. Salah satunya adalah via lapor.go.i atau satgas.kemendes.go.id

Bagaimana Cara Melapor di Lapor.go.id


1. Buka situs www.lapor.go.id atau download aplikasi lapor.go.id di playstore

Klik Untuk Perbesar

2. Pilih Daftar dan silkana isi biodata (RAHASIA PELAPOR DIJAMIN PEMERINTAH)

Klik Untuk Perbesar

3. Buat laporan dengan cara memilih kategori DANA DESA

Klik Untuk Perbesar

3. Upload Foto Pendukung Laporan (Foto Fisik atau Bukti Kwitansi)


Cara Melapor di satgas.kemendesa.go.id


1. Buka situs resmi Kementerian Desa satgas.kemendesa.go.id

2. Pilih Menu Laporan Masyarakat
Klik Untuk Perbesar


3. Buat Laporan 

4. Pilih Kategori Laporan (Penyaluran Dana,Penggunaan Dana atau Pengelolaan Dana )

5. Upload Foto Pendukung (Bukti Fisik atau Kwitansi )


Kemudahan akses yang diberikan pemerintah ini adalah bukti bahwa masyarakat harus ikut mengawal dan mengawasi dana desa. Kerahasiaan Pelapor Dijamin Pemerintah.

LAPOR merupakan kependekan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Di jagat maya, LAPOR mewujud sebagai aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan.