MASIGNASUKAv101
7403312694310529512

SYARAT MUTLAK PERANGKAT DESA

SYARAT MUTLAK PERANGKAT DESA
Add Comments
Saturday, August 3, 2019

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat desa terdiri dari:

a.   sekretariat desa,

b.    pelaksana kewilayahan, dan

c.    pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

a.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b.   berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;

c.   terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

d.   syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Bagaimana mekanismenya?

PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a.    kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;

b.    kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;

c.   camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

d.    rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]

a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

c.  Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.


Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).